Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja memberikan ultimatum tegas kepada platform media sosial X, terkait kebijakan konten dewasa yang baru-baru ini diterapkan. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia berpotensi memblokir X jika tidak mematuhi Undang-Undang Pornografi tahun 2008 yang melarang penyebaran materi pornografi.
Kontroversi ini muncul setelah X mengubah kebijakannya yang secara resmi mengizinkan konten dewasa di platform tersebut. Kebijakan tersebut memicu kritik dari berbagai pihak, terutama karena dianggap bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
X berdalih bahwa kebijakan ini memberikan otonomi kepada pengguna dewasa untuk terlibat dan menciptakan konten yang mencerminkan keyakinan, keinginan, dan pengalaman mereka, termasuk yang berkaitan dengan seksualitas. Konten tersebut mencakup konten yang dihasilkan AI, foto, atau animasi seperti kartun, maupun anime.
Indonesia memiliki sejarah panjang dalam menindak pornografi di internet. Pada tahun 2014, Vimeo sempat dilarang karena dituduh menghosting video berisi konten nudity. Larangan serupa juga diberlakukan pada Tumblr, Reddit, dan Imgur. Bahkan, antara tahun 2016 dan 2023, Indonesia memblokir hampir 2 juta situs web yang diduga mengandung materi pornografi
Kebijakan baru X juga mendapat perhatian dan tantangan potensial di Malaysia, negara lain dengan regulasi ketat terkait konten internet. Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, menegaskan bahwa kebijakan X jelas melanggar hukum Malaysia. Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) akan menyampaikan sikap tegas pemerintah kepada X.
Pemerintah Indonesia juga telah memberikan peringatan kepada X, menguraikan konsekuensi potensial dari ketidakpatuhan. Pemerintah berencana untuk mengirimkan komunikasi lebih lanjut sebelum membuat keputusan akhir. Namun, Elon Musk selaku pemilik X dilaporkan belum menanggapi peringatan ini, begitu pula X yang belum memberikan komentar resmi.