Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, berencana untuk memperkenalkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia tertentu menggunakan media sosial. Seperti dilaporkan Reuters, Albanese menyampaikan hal ini dalam sebuah wawancara di televisi di Australian Broadcasting Corp. (ABC).
Albanese mengungkapkan bahwa pemerintah Australia akan memulai inisiatif ini dengan menguji teknologi verifikasi usia pada tahun ini. Meski belum menyebutkan batas usia spesifik, ia memperkirakan larangan tersebut berlaku bagi anak-anak di bawah usia 14-16 tahun karena, menurutnya, media sosial terbukti menyebabkan kerugian sosial.
Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, menanggapi proposal PM tersebut dengan menyatakan bahwa kedua platform tersebut sudah menetapkan usia minimum 13 tahun bagi penggunanya. Meta juga menekankan bahwa mereka ingin memberikan alat kontrol bagi orang tua untuk memantau aktivitas anak-anak di media sosial, daripada hanya memutus akses sepenuhnya.
Di Amerika Serikat dan beberapa negara lainnya, para pembuat undang-undang juga telah menyarankan pembatasan usia untuk akses media sosial. Pada tahun lalu, Senator AS Josh Hawley memperkenalkan dua rancangan undang-undang yang melarang remaja di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Negara bagian Utah bahkan menerapkan undang-undang pada tahun 2023 yang mengharuskan remaja memiliki izin orang tua dan menyerahkan identitas resmi, bukan hanya memasukkan tanggal lahir untuk mengakses akun mereka. Namun, aturan ID ini dicabut setahun kemudian.
Penggunaan media sosial kini menjadi perhatian kesehatan yang semakin besar karena para ahli khawatir akan dampaknya terhadap kesehatan mental pengguna muda. Sebuah surat terbuka yang ditandatangani oleh 42 jaksa agung di AS mendukung usulan Surgeon General Vivek Murthy untuk mewajibkan situs media sosial menampilkan peringatan kesehatan yang terlihat, mirip dengan peringatan pada kemasan produk rokok.