SHARE
Cyber Life

Dalam langkah tegas, Komite Energi dan Perdagangan Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (House of Representatives) dengan suara bulat menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang berpotensi melarang operasional platform media sosial populer, TikTok, di Amerika Serikat. 

RUU tersebut mensyaratkan ByteDance, perusahaan induk dari TikTok yang berbasis di Beijing, untuk melepaskan kepemilikannya atas raksasa jejaring sosial tersebut dalam jangka waktu 165 hari. 

Apabila ByteDance gagal mematuhi, undang-undang tersebut akan melarang toko aplikasi mendistribusikan aplikasi TikTok untuk di download di seluruh wilayah AS. Hal tersebut menyusul ketentuan yang ditetapkan pada tahun 2023 ketika pemerintah Amerika Serikat melarang TikTok pada semua perangkat milik pemerintah dengan alasan masalah keamanan nasional.

Alasan di balik RUU yang diusulkan ini didasarkan pada kekhawatiran tentang kepemilikan dan lokasi ByteDance di China yang menimbulkan keresahan tentang potensi data pengguna Amerika diakses oleh pemerintah China. Dikutip dari CNN, Perwakilan Cathy McMorris Rodgers, seorang Republikan dari Washington dan ketua Komite Energi dan Perdagangan, mengartikulasikan tujuan RUU tersebut:

“Hari ini menandai momen penting saat kita memulai pembentukan peraturan yang telah lama ditunggu-tunggu untuk melindungi orang Amerika dari risiko yang terkait dengan aplikasi di bawah kendali musuh asing. Tindakan ini mengirimkan sinyal tegas bahwa Amerika Serikat akan dengan tegas mempertahankan nilai-nilai inti dan kebebasan kita.”

RUU tersebut nantinya akan melanjutkan perjalanan legislatifnya ke sidang pleno Dewan untuk dipertimbangkan, kemudian ditinjau oleh Senat. Langkah terakhir dalam proses legislatif membutuhkan tanda tangan Presiden Joe Biden untuk disahkan menjadi undang-undang.  Menariknya, kampanye Presiden Biden untuk pemilihan Presiden 2024 baru-baru ini meluncurkan saluran TikTok yang menyoroti hubungan yang kompleks antara entitas politik dan platform media sosial.

Menanggapi keputusan komite, akun resmi TikTok Policy di X menyatakan sikapnya: “RUU ini dirancang untuk berujung pada larangan total TikTok di Amerika Serikat.” Pernyataan tersebut selanjutnya menekankan dampak merugikan dari pelarangan tersebut terhadap bisnis dan komunitas pembuat konten yang mengandalkan platform tersebut.”

LAINNYA DARI MASTEKNO
Games
Highguard Tembus Hampir 100 Ribu Pemain Bersamaan di Steam Saat Perilisan

Highguard, game multiplayer shooter free-to-play terbaru dari Wildlight Entertainment, mencatat pencapaian besar dengan hampir 100.000...

Cyber Life
Yahoo Tambahkan AI Generatif ke Mesin Pencarian Lewat Yahoo Scout

Yahoo resmi menghadirkan fitur baru berbasis kecerdasan buatan generatif ke mesin pencariannya melalui peluncuran “answer...

Cyber Life
Google Tambahkan Gemini Di Google Maps

Bayangkan sedang memacu sepeda di tengah rute baru yang asing atau berjalan kaki di trotoar...

Cyber Life
Google Menilai Meta Lalai! Keamanan WhatsApp Dipertanyakan

Tenggat waktu 90 hari yang diberikan tim Google Project Zero akhirnya terlewati tanpa solusi tuntas...

Hardware
Bukan Kaleng-Kaleng! GMKtec Bawa Lunar Lake ke Mini PC Murah

Dunia mini PC kembali meriah dengan langkah terbaru GMKtec yang merilis NucBox K13. Kali ini,...

Cyber Life
YouTube Siap Tantang OpenAI Sora, Hadirkan Shorts AI Pakai Wajah Kreator

YouTube mengungkapkan rencana besar untuk platform dan para kreatornya pada 2026 dengan memperdalam integrasi kecerdasan...

Games
Petualangan Baru Dimulai! Sekuel Super Mario Movie Meluncur April Mendatang

Ada kabar baik bagi para penggemar si tukang ledeng ikonik asal Jepang. Nintendo dan Illumination...

Handphone
Qualcomm Akan Hadirkan Kecepatan Desktop pada Smartphone

Industri semikonduktor global tengah bersiap menyaksikan lompatan teknis yang mungkin akan mengubah wajah perangkat genggam...

Hardware
Chipset NVIDIA N1 Muncul di Jejak Digital Lenovo, Pertanda Apa?

Jejak digital jarang sekali bisa benar-benar dihapus, terutama di dunia perangkat keras PC yang kompetitif....