Pemerintah Korea Selatan resmi mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan smartphone dan perangkat pintar lainnya di ruang kelas sekolah dasar dan menengah. Aturan ini akan mulai berlaku pada tahun 2026 dan hanya berlaku selama jam pelajaran berlangsung. Meskipun tidak ada ketentuan khusus mengenai sanksi bagi pelanggar, undang-undang ini memberikan kewenangan kepada kepala sekolah dan guru untuk melarang siswa membawa atau menggunakan ponsel di lingkungan sekolah. Namun, penggunaan perangkat pintar tetap diperbolehkan dalam kondisi darurat maupun untuk tujuan pendidikan sesuai ketentuan.
Larangan ini memperkuat aturan sebelumnya yang sudah diterapkan di sebagian besar sekolah sejak 2023, di mana penggunaan smartphone telah dibatasi melalui pedoman tertentu. Dengan adanya undang-undang baru yang disahkan oleh Majelis Nasional, aturan ini kini berlaku secara nasional dan memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Kebijakan tersebut lahir dari kekhawatiran pemerintah terhadap tingginya tingkat ketergantungan masyarakat terhadap smartphone. Survei pemerintah pada 2024 menunjukkan hampir seperempat penduduk Korea Selatan kesulitan mengendalikan waktu penggunaan smartphone meski berdampak negatif terhadap kesehatan fisik, mental, hingga kehidupan sosial. Angka ini bahkan meningkat hingga 43 persen pada anak-anak dan remaja.
Meski demikian, aturan ini juga menuai kritik. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut melanggar hak konstitusional siswa, seperti kebebasan berkomunikasi, hak atas privasi, serta hak untuk mencari kebahagiaan.
Korea Selatan bukanlah satu-satunya negara yang memberlakukan pembatasan penggunaan smartphone di sekolah. Beberapa negara seperti Prancis, Finlandia, Italia, Belanda, hingga Tiongkok telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa. Di Amerika Serikat, aturan pembatasan dilakukan secara berbeda di tiap negara bagian, dengan 14 negara bagian, termasuk New York, Florida, Virginia, dan South Carolina, telah menetapkan regulasi ketat terkait penggunaan smartphone di sekolah.