Australia bersiap menjadi negara dengan batas usia media sosial tertinggi di dunia setelah Senat menyetujui RUU yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses platform seperti Snapchat, TikTok, Instagram, dan X. Dengan hasil voting 34 suara setuju dan 19 menolak, RUU ini akan kembali ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk persetujuan atas beberapa amandemen. Mengingat pemerintah memiliki mayoritas di sana, proses ini hampir pasti hanya formalitas.
Aturan ini dijadwalkan berlaku dalam 12 bulan mendatang, meskipun pemerintah masih harus mengkonfirmasi platform mana yang akan terkena dampak. Sesuai informasi dari Komisaris Komunikasi Australia, Michelle Rowland, keputusan ini akan melibatkan eSafety Commissioner, yang juga bertanggung jawab atas penegakan hukum.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk layanan kesehatan, pendidikan, platform game seperti Fortnite dan Roblox, aplikasi pesan instan, atau platform yang tidak membutuhkan akun pengguna. Dengan demikian, YouTube kemungkinan besar juga tidak akan terdampak.
Perusahaan yang melanggar aturan ini akan menghadapi denda hingga AUD 49,5 juta (sekitar Rp 500 miliar). Mereka diwajibkan menerapkan teknologi verifikasi usia, meskipun metode pastinya masih dalam tahap evaluasi. Pemerintah menegaskan bahwa platform tidak boleh memaksa pengguna menyerahkan dokumen pribadi seperti paspor atau SIM untuk memverifikasi usia.
Meski bertujuan baik, aturan ini menuai kritik. Peneliti mengungkapkan bahwa sistem verifikasi usia mungkin sulit diterapkan secara efektif. Selain itu, ada kekhawatiran terkait perlindungan privasi pengguna.
Media sosial juga dianggap memberikan manfaat, terutama bagi remaja yang memanfaatkannya dengan bijak. Platform ini bisa menjadi sarana penting bagi anak-anak rentan untuk mendapatkan dukungan dan informasi, terutama di daerah terpencil yang memiliki keterbatasan interaksi sosial.
Remaja yang tetap mengakses platform terlarang tidak akan dijatuhi sanksi. Dengan akses VPN yang semakin mudah, aturan ini mungkin sulit ditegakkan. Selain itu, dunia digital tak hanya terbatas pada platform besar; forum dan komunitas online lain tetap bisa menjadi alternatif.
Jika disahkan, Australia akan menetapkan batas usia tertinggi untuk media sosial di dunia. Negara-negara seperti Prancis telah mengusulkan larangan bagi anak di bawah 15 tahun tanpa izin orang tua, dan kini mendorong Uni Eropa untuk mengambil langkah serupa. Norwegia sedang merancang aturan yang sejalan, sementara Inggris dan sejumlah negara bagian di AS, seperti Utah, juga tengah mempertimbangkan kebijakan serupa.
Dengan langkah ini, Australia berharap dapat melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial, meskipun efektivitas dan penerapannya masih akan terus dipantau.