SHARE
Handphone

Setelah melarang penjualan iPhone 16 Series, pemerintah Indonesia baru saja melarang penjualan smartphone Google Pixel. Google dianggap gagal memenuhi persyaratan pemerintah Indonesia yang mewajibkan setidaknya 40% komponen dalam smartphone yang dijual di negara tersebut harus bersumber atau diproduksi secara lokal.

Kementerian Perindustrian Indonesia menegaskan bahwa smartphone Google tidak dapat dijual hingga memenuhi standar sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa peraturan ini dirancang untuk mendorong keadilan dan kesetaraan bagi investor asing dan lokal di pasar teknologi Indonesia yang sedang berkembang pesat. “Kami mendorong aturan ini agar ada keadilan bagi semua investor di Indonesia,” ujar Arief dalam sebuah konferensi pers.

Untuk memenuhi persyaratan TKDN, perusahaan diharuskan untuk memproduksi produk di Indonesia, mengembangkan perangkat lunak secara lokal, atau mendirikan pusat penelitian dan pengembangan di negara tersebut. Kebijakan tersebut bertujuan untuk merangsang industri domestik dan mendorong perusahaan asing untuk berinvestasi lebih signifikan dalam operasi lokal.

Larangan terhadap Google Pixel menyusul larangan serupa terhadap iPhone 16. Apple dilarang menjual model terbarunya setelah gagal memenuhi komitmen investasi sebesar $95 juta yang diperlukan untuk memenuhi aturan TKDN.

Menurut data dari Kontan yang melaporkan bahwa sekitar 22.000 perangkat Google Pixel telah masuk ke Indonesia melalui pengiriman pribadi atau barang bawaan sebelum larangan diberlakukan. Namun, perangkat tersebut tidak akan tersedia melalui jalur ritel resmi hingga mencapai kepatuhan TKDN.

Indonesia merupakan negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, dengan PDB lebih dari $1 triliun dan pasar smartphone yang berkembang pesat. Dengan proyeksi yang menunjukkan bahwa negara ini dapat memiliki hingga 350 juta ponsel aktif yang jauh melampaui populasi 285 juta penduduknya dan banyak perusahaan teknologi asing memandang Indonesia sebagai pasar pertumbuhan yang penting.

Meskipun demikian, para analis juga memperingatkan bahwa kebijakan restriktif semacam itu dapat menghalangi investasi asing. Bhima Yudhistira, kepala Pusat Studi Ekonomi dan Hukum, mengkritik peraturan TKDN sebagai “proteksionisme semu,” yang dapat mengurangi pilihan konsumen dan kepercayaan investor terhadap pasar Indonesia.

LAINNYA DARI MASTEKNO
Handphone
Nothing Phone 3a Lite Hadir dengan Baterai Besar dan Sistem Tiga Kamera

Perusahaan teknologi Nothing kembali memperluas lini produknya dengan meluncurkan Nothing Phone 3a Lite, model terbaru...

Software
Google Play Store Kian Canggih, AI Bantu Pengguna Menyaring Ulasan

Google terus memimpin gelombang transformasi digital dengan integrasi kecerdasan buatan (AI) ke dalam layanannya, dan...

Software
Instagram Uji Fitur Baru! Personalisasi Algoritma Reels

Instagram tengah menguji fitur baru yang memungkinkan pengguna menyesuaikan algoritma rekomendasi konten sesuai minat mereka....

Software
Ada Penghargaan Eksklusif Nih! Instagram Akan Mulai Memberikan Penghargaan Khusus untuk Kreator Terpilih

Instagram tengah bersiap meluncurkan program penghargaan eksklusif bagi kreator terpilih, sebagaimana dilaporkan oleh The Hollywood...

Games
Assassin’s Creed Mirage Hadirkan DLC Gratis “Valley of Memory” pada 18 November 2025

Ubisoft resmi mengumumkan bahwa DLC gratis berjudul Valley of Memory untuk Assassin’s Creed Mirage akan...

Gadget
Valve Hadirkan Menu Baru di Steam Store agar Lebih Mudah Menemukan Game

  Valve resmi meluncurkan menu baru di Steam Store setelah melalui masa uji coba sejak...

Cyber Life
Naik Level! Microsoft Tambahkan Model Claude ke Copilot 365

Prediksi beberapa minggu lalu terbukti benar. Microsoft resmi mengumumkan bahwa Copilot 365 kini menambahkan model...

Software
Hampir 15 tahun sejak diluncurkan, Instagram Tembus 3 Miliar Pengguna Aktif Bulanan

Seperti yang diumumkan Mark Zuckerberg melalui Threads. Angka ini naik signifikan dari 2 miliar pengguna...